Digitalpost.id | Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menegaskan pentingnya percepatan perubahan status badan usaha milik daerah dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Transformasi ini diyakini dapat meningkatkan daya saing dan kualitas pengelolaan perusahaan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum tersebut akan memperkuat struktur bisnis sekaligus mendorong pola kerja yang lebih profesional.
“Walau masa transisinya masih berlangsung, kegiatan operasional MBS maupun MMP tetap berjalan normal,” tutur Firnadi.
Ia menambahkan, perubahan status hukum akan menjadi landasan bagi peningkatan performa perusahaan, baik dalam pengelolaan proyek jangka panjang maupun dalam menjalin kerja sama sektor jasa.
Firnadi menjelaskan bahwa MMP terus melanjutkan pengerjaan proyek-proyek strategis, sementara MBS masih terlibat aktif dalam berbagai kolaborasi di bidang kepelabuhanan.
Menurutnya, konsistensi ini merupakan bukti bahwa Perseroda tetap fokus menjalankan fungsi bisnisnya meski tengah menjalani proses transformasi.
Firnadi berharap penyesuaian kelembagaan yang didampingi oleh pengawasan DPRD dapat memperkuat efisiensi, akuntabilitas, dan keberlanjutan usaha, sehingga Perseroda mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi Kaltim.
(AH/DPRDKALTIM/Adv)

































Leave a Reply