PPI Kaltim Tolak Program Transmigrasi di Bumi Borneo, sebut “Merenggut Masa Depan Pemuda Lokal”

Digitalpost.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Presidium Pemuda Indonesia (PPI) Kalimantan Timur menyatakan penolakan terhadap program transmigrasi yang digencarkan pemerintah pusat ke Kalimantan, khususnya di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

Ketua Umum PPI Kaltim, Fadlul Chaliq, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan masyarakat adat serta masa depan pemuda lokal. Ia menyebut, program transmigrasi justru menghadirkan masalah baru dibandingkan solusi pembangunan.

“Transmigrasi bukan jalan keluar, melainkan jalan masuk bagi masalah baru. Tanah adat yang diklaim kosong itu sejak lama sudah menjadi ruang hidup masyarakat. Jika ini diteruskan, yang terjadi adalah penggusuran kultural,” tegas Fadlul.

Menurutnya, pembangunan di Kalimantan Timur seharusnya diawali dengan pemberdayaan masyarakat dan pemuda lokal, bukan dengan mendatangkan penduduk baru dari luar daerah.

“Kami kontra karena kebijakan ini tidak berpihak pada pemuda Kaltim. Di saat anak-anak muda lokal butuh lahan dan lapangan kerja, justru tanah diberikan kepada orang luar. Ini kebijakan yang timpang,” tambahnya.

PPI Kaltim juga mengingatkan adanya potensi konflik horizontal antara masyarakat lokal dan warga transmigran apabila program ini tetap dijalankan tanpa kejelasan hak tanah masyarakat adat.

“Pemerintah harus belajar dari sejarah. Banyak konflik agraria di Indonesia berawal dari program transmigrasi yang tidak transparan. Kami tidak ingin itu terulang di Kaltim,” jelasnya.

Fadlul menegaskan, penolakan PPI Kaltim memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan program memperhatikan kearifan lokal.

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 6 ayat 2 juga menyebut identitas budaya masyarakat adat harus dilindungi. Ditambah Perda Kaltim Nomor 5 Tahun 2012 yang menegaskan pelaksanaan transmigrasi tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat lokal dan harus mencegah konflik sosial.

“Kalau aturan itu dijalankan dengan benar, maka jelas kebijakan transmigrasi di Desa Kerang ini tidak bisa dipaksakan,” bebernya.

Terakhir, PPI Kaltim mendesak pemerintah menghentikan program transmigrasi di Desa Kerang hingga ada kejelasan mengenai hak tanah masyarakat adat. Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transmigrasi yang dinilai hanya menjadi proyek pendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kalau pemerintah tetap memaksakan program ini, itu sama saja membuka pintu konflik. Kami berdiri di barisan kontra, demi keadilan untuk masyarakat adat dan pemuda Kaltim,” tutupnya.