Penunjukan Dewan Pengawas RSUD dari Unhas Dipertanyakan, Legislator Minta Pemerintah Prioritaskan Putra Daerah

Digitalpost.id | Samarinda – DPRD Kalimantan Timur mengkritisi kebijakan Pemprov Kaltim yang kembali menunjuk akademisi dari luar daerah untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas di dua rumah sakit daerah. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan upaya memperkuat peran tenaga lokal.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyebut keputusan tersebut mengabaikan potensi besar SDM Kaltim yang sebenarnya memiliki kompetensi memadai untuk menempati posisi tersebut.

Dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, Syahrir A. Pasinringi ditugaskan sebagai Ketua Dewas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. Sementara itu, Fridawaty Rivai masuk sebagai Dewas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan lewat SK Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.

Darlis mengungkapkan bahwa keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan dari sisi kepentingan daerah.

“Untuk posisi penting seperti dewan pengawas, semestinya kita memberi kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga lokal,” katanya.

Ia mengakui bahwa penunjukan SDM dari luar tidak bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017. Namun, lanjutnya, hal itu tidak otomatis menghapus peluang bagi banyak profesional Kaltim yang memiliki kapabilitas serupa.

“Kaltim punya banyak tokoh berpengalaman yang mampu duduk sebagai dewan pengawas,” ujarnya.

Darlis juga menekankan bahwa Pemprov harus menjelaskan alasan sehingga memilih figur dari luar. Menurutnya, langkah semacam itu baru relevan apabila kebutuhan keahlian tertentu benar-benar tidak tersedia di daerah.

“SDM lokal tetap seharusnya menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memberikan teladan, mengingat DPRD selalu mendorong perusahaan maupun institusi lain untuk mengutamakan tenaga kerja daerah dalam proses rekrutmen maupun pengisian jabatan.
(AH/DPRDKaltim/Adv)