Digitalpost.id | Samarinda – Standarisasi ruang rawat inap untuk penyakit tertentu seperti TBC dan penyakit jantung menjadi bagian penting dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang mulai berlaku Juni 2025 mendatang. Hal ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas perawatan dan mencegah penyebaran penyakit.
Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa pasien dengan penyakit menular seperti Tuberkulosis, red (TBC) harus dirawat di ruang khusus dengan pencahayaan dan ventilasi yang baik serta harus dengan pembatasan jumlah pasien.
“Penyakit seperti TBC memerlukan ruang rawat inap khusus agar tidak menularkan ke pasien lain,” ucapnya.
Dirinya menyebutkan bahwa ruang rawat inap untuk pasien jantung juga harus diatur sedemikian rupa agar sesuai dengan kebutuhan medis dan kenyamanan pasien serta menekan kemungkinan adanya penyebaran penyakit ke pasien lainnya.
“Kenapa saya sebut standarisasi ini penting, ya karena perawatan pasien akan menjadi lebih optimal dan risiko infeksi silang bisa diminimalkan,” jelasnya.
Menurut Sri, penerapan standar ini akan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pasien. Ia juga menyebutkan bahwa dengan adanya standar ini pasien bisa lebih merasakan keamanan dan kenyamanan.
“Dengan standar yang jelas, rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (Sb/Adv/DPRDSamarinda)

































Leave a Reply