Digitalpost.id | Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai payung hukum baru untuk memperkuat pemerataan akses dan mutu pendidikan di seluruh wilayah provinsi, khususnya di daerah pinggiran dan terpencil.
Regulasi ini menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016 dan memuat kewajiban yang lebih tegas bagi pemerintah daerah untuk mengatasi kesenjangan pendidikan antarwilayah.
Melalui aturan tersebut, Pemprov Kaltim didorong mempercepat distribusi tenaga pendidik, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah, serta memperluas jangkauan layanan pendidikan di kawasan pesisir, perdesaan, dan wilayah perbatasan.
Ketua Panitia Khusus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa pengesahan perda ini harus diikuti dengan kerja nyata di lapangan.
“Perda ini bukan sekadar revisi aturan lama. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk memastikan layanan pendidikan merata,” kata Sarkowi.
Ia menyoroti masih lebarnya ketimpangan kualitas pendidikan, terutama akibat kurangnya guru sesuai bidang keahlian dan terbatasnya fasilitas sekolah di sejumlah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut masih terlihat jelas di wilayah seperti Mahakam Ulu dan Kutai Barat yang membutuhkan perhatian lebih serius dari pemerintah provinsi.
Selain pemerataan, perda ini juga mengatur penguatan pendidikan inklusif serta mendorong sinergi antara dunia pendidikan dan sektor industri agar lulusan SMA dan SMK memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan pasar kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna dan saat ini memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Begitu fasilitasi selesai, perda ini segera diberlakukan. Implementasinya tidak boleh ditunda,” tegasnya.
DPRD Kaltim berharap regulasi baru ini menjadi titik balik dalam memperkecil kesenjangan pendidikan dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
(AH/DPRDKaltim/Adv)

































Leave a Reply