Pansus DPRD Kaltim Bahas Rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim (Foto : Humas Sekretariat DPRD Kaltim) (Digitalpost.id/ Ikhlas)

Digitalpost.id | SAMARINDA — Suasana serius namun produktif mewarnai pertemuan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) di meeting room Grand Jatra Hotel, Balikpapan. Rapat yang digelar pada Senin (25/11/2024) pagi ini membahas rancangan peraturan terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim.

Pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk anggota Pansus seperti Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra, juga melibatkan Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kaltim, Andi Razaq, serta tim ahli DPRD, yaitu Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, dan Muhammad Fathurrazi. Staf pendukung Pansus turut berperan aktif dalam pembahasan tersebut.

Diskusi difokuskan pada penyusunan rencana kerja Pansus yang bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam finalisasi rancangan peraturan. “Rapat ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam penyusunan rencana kerja Pansus,” ujar Sigit Wibowo, salah satu anggota Pansus

Ia menekankan pentingnya konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Rancangan peraturan ini dinilai sangat penting karena akan menjadi pedoman tata beracara serta penegakan kode etik bagi Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses pengambilan keputusan dan penerapan kode etik di DPRD Kaltim dapat berlangsung lebih sistematis dan transparan.

Meski baru pada tahap awal, semangat kebersamaan dan komitmen untuk menjaga integritas lembaga legislatif menjadi sorotan utama dalam pertemuan ini. “Ini adalah langkah awal untuk memperkuat tata kelola DPRD,” ujar Sigit Wibowo.

Diharapkan, hasil pembahasan ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi juga sejalan dengan peraturan di tingkat nasional, memperkuat martabat institusi legislatif di Kaltim.
(DPRDKaltim/Adv/Ikhlas)