Digitalpost.id | SAMARINDA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin mengungkapkan bahwa persoalan tuntutan ganti rugi atas tanah masyarakat di Jalan Nusyirman Ismail, Samarinda kini tengah di verifikasi.
Ia menyampaikan bahwa aduan masyarakat yang menuntut ganti rugi atas tanah mereka yang telah digunakan pemerintah untuk pembangunan Jalan ring road kini masih dalan proses pemeriksaan.
“Pengaduannya masih dalam proses. Warga itu merasa tanahnya belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah,” terang Jahidin.
Jahidin mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini dengan menyerahkan keluhan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim, yang kini masih memeriksa keabsahan dokumen kepemilikan yang diajukan warga sebagai bukti sah atas klaim yang mereka ajukan.
“Dinas PUPR saat ini sedang memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan masyarakat. Kami semua berharap agar proses ini segera rampung,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Jahidin, saat ini pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak.
“Kita sudah mengadakan koordinasi, bahkan hingga ke Kementerian Agraria/BPN. Semoga ini segera ada hasilnya, dan hak masyarakat bisa segera terpenuhi,” ucapnya.
Dirinya menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan melaksanakan pembayaran ganti rugi apabila bukti kepemilikan warga memenuhi syarat.
“Kalau memang itu hak masyarakat, dan legalitasnya memenuhi syarat tanpa masalah hukum, pemerintah akan menindaklanjuti pembayarannya,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/Ikhlas)

































Leave a Reply