Digitalpost.id | SAMARINDA — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 27 November 2024 mendatang. Ini merupakan momen yang sangat penting untuk menentukan pemimpin yang dapat mengemban tugas dengan baik.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama di wilayah Kaltim untuk bisa menjaga netralitas dan menjauhi segala bentuk dukungan politik kepada calon tertentu.
“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung dalam kegiatan politik. Jika kedapatan melakukannya, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat,” jelas Jahidin.
Dirinya juga menyampaikan agar ASN bisa menjaga posisi netral mereka di setiap tahapan pemilu, baik itu dalam pemilihan legislatif, kepala daerah, maupun presiden.
Menurut Jahidin, ASN yang memegang jabatan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat memiliki tanggung jawab lebih besar dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam momentum Pilkada.
Hal itu disampaikan Jahidin karena adanya larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis yang diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) ASN, tercantum bahwa ASN harus bebas dari pengaruh serta intervensi golongan dan partai politik mana pun.
“ASN harus netral, kecuali sudah purna tugas karena sudah tidak terikat lagi dengan aturan ASN. Kalau pensiunan, boleh saja mengikuti pilihan politiknya atau keluarganya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” jelasnya.
Mengacu pada aturan hukum sudah sangat jelas, Jahidin menghimbau kepada ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau menunjukkan keberpihakan kepada partai politik mana pun. Ia pun menambahkan bahwa bagi ASN yang ingin terjun ke politik, ada pilihan untuk mengajukan pensiun lebih awal.
“Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Tapi kalau masih bertugas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan lainnya,” tandasnya. (DPRD Kaltim/Adv/Ikhlas)

































Leave a Reply