Finalisasi UMP 2025 Kaltim Kian Mendesak, DPRD Peringatkan Pemerintah Soal Dampak Anggaran dan Nasib Pekerja

Digitalpost.id | Samarinda — Ketidakpastian terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2025 mulai memicu kekhawatiran di lingkungan legislatif. DPRD Kaltim menilai proses tersebut tak bisa lagi ditunda, mengingat keputusan final harus rampung sebelum agenda pengesahan APBD pada 28 November 2025.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa kebijakan UMP bukan sekadar penetapan angka tahunan, tetapi instrumen penting yang memengaruhi arah kebijakan fiskal sekaligus kondisi kesejahteraan buruh.

“UMP itu tidak boleh dianggap formalitas. Keputusan mesti diselesaikan sebelum APBD diputuskan, supaya pelaku usaha dan tenaga kerja memperoleh kepastian sejak awal tahun,” ujar Darlis.

Ia mengungkapkan bahwa usulan kenaikan UMP 2025 diproyeksikan berada di kisaran paling rendah 6 persen dari nilai yang berlaku saat ini, yakni Rp3,7 juta. Dengan demikian, UMP 2025 diperkirakan akan mendekati angka Rp4 juta, meskipun pembahasan resmi masih berlangsung.

Menurut Darlis, Dewan Pengupahan saat ini masih melakukan perundingan tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja untuk menemukan titik keseimbangan.

“Semua pihak harus realistis. Jika kenaikan terlalu tinggi sementara industri kewalahan, bisa menimbulkan dampak buruk. Tapi kalau kenaikannya terlalu kecil, beban hidup justru makin berat bagi pekerja,” jelasnya.

Darlis juga mengingatkan bahwa lambatnya penetapan UMP akan berdampak pada perhitungan UMK di seluruh kabupaten/kota serta memengaruhi penyusunan anggaran perusahaan yang membutuhkan kepastian biaya tenaga kerja di tahun mendatang.

“Sampai sekarang, Pemprov Kaltim maupun Dinas Tenaga Kerja belum memberikan angka resmi UMP 2025,” tegasnya.

Ia berharap proses penetapan dapat segera dipercepat, agar seluruh pihak memiliki acuan yang jelas sekaligus memastikan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja tetap terjaga. (AH/DPRDKaltim/Adv)