Digitalpost.id | SAMARINDA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, kembali mengingatkan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kaltim untuk memenuhi tanggung jawab mereka, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui reklamasi lahan bekas tambang.
Ekti, yang kerap disapa dengan nama akrabnya, menyoroti rendahnya kesadaran sejumlah perusahaan tambang dalam melaksanakan kewajiban reklamasi. Padahal, reklamasi merupakan bagian dari ketentuan yang tertuang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Reklamasi itu sudah masuk dalam ketentuan di IUP. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas Ekti, merujuk pada insiden-insiden tragis yang terjadi di bekas area tambang yang tidak dikelola dengan baik.
Ia menilai, kejadian hilangnya nyawa di bekas tambang seharusnya menjadi pengingat bagi perusahaan untuk lebih bertanggung jawab terhadap dampak operasional mereka.
Meski demikian, Ekti mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kini tidak lagi memiliki kewenangan langsung dalam mengawasi perusahaan tambang, mengingat tanggung jawab tersebut telah dialihkan ke pemerintah pusat.
“Bagaimana kita mau mengawasi? Bukan tanggung jawab kita lagi. Jadi, harus ada kesadaran perusahaan itu sendiri. Dalam arti, bukan hanya kesadaran, tetapi tanggung jawab,” ujar Ekti.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tambang harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap masyarakat sekitar. Hal ini penting untuk memastikan operasional mereka tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
“Kita harus bersinergi, dan perusahaan harus memberikan perhatian lebih kepada masyarakat,” tandasnya.
Ekti berharap perusahaan tambang batu bara di Kaltim dapat menjalankan kewajiban mereka dengan serius, terutama dalam hal reklamasi lahan, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan legal terhadap lingkungan serta masyarakat. (DPRDKaltim/Adv/Ikhlas)

































Leave a Reply