Digitalpost.id | Samarinda — Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, yang membatasi penggunaan jalan umum bagi angkutan tambang bermuatan besar.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari kerusakan jalan yang semakin parah.
“Kebijakan ini sesuai kebutuhan di lapangan. Jalan umum tidak boleh terus menjadi korban kendaraan tambang,” ujar Sapto.
Larangan itu diterapkan setelah Gubernur Rudy meninjau langsung kondisi jalan dari Samarinda menuju Kutai Barat sepanjang 320 kilometer. Dari hasil pemantauan, ruas Perian–Barong Tongkok menjadi bagian yang paling rusak akibat dilalui alat berat berbobot hingga 60 ton.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemprov Kaltim bersama Polda Kaltim mengambil langkah pengetatan aturan lalu lintas alat berat di seluruh ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Pemerintah juga mendorong perusahaan tambang memindahkan jalur angkut ke sungai atau laut agar beban jalan umum berkurang.
Sapto menegaskan bahwa aturan tersebut sejalan dengan kewajiban perusahaan tambang yang harus memiliki jalur angkut dan fasilitas khusus sendiri, termasuk Terminal Khusus (Tersus) sebagai syarat utama dalam pengajuan RKAB.
“Tanpa fasilitas lengkap, RKAB tidak dapat diproses. Perusahaan harus memenuhi semua ketentuannya,” tegasnya.
Ia berharap industri tambang di Kaltim mematuhi aturan agar infrastruktur publik tetap terawat dan tidak rusak akibat aktivitas pertambangan.
(AH/DPRDKaltim/Adv)

































Leave a Reply