DPRD Kaltim Soroti Legalitas Lahan yang Hambat Pembangunan Sekolah Baru

Digitalpost.id | Samarinda — Upaya pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di Kalimantan Timur masih terkendala persoalan status lahan. Komisi IV DPRD Kaltim mencatat banyak usulan dari pemerintah kabupaten dan kota belum dapat ditindaklanjuti karena dokumen kepemilikan tanah belum memenuhi persyaratan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengatakan permasalahan administrasi tersebut kerap berulang dan berdampak pada tertundanya penambahan ruang belajar, terutama di daerah dengan kepadatan siswa yang tinggi.

“Tanpa kejelasan status lahan, pembangunan sekolah tidak mungkin dilaksanakan. Ini menunjukkan proposal yang diajukan belum disiapkan secara matang,” tegas Andi Satya.

Ia menilai lemahnya kesiapan dokumen membuat pemerintah provinsi kesulitan merespons kebutuhan pendidikan yang terus meningkat, khususnya di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan.

Komisi IV mendorong pemerintah daerah segera melakukan pembenahan perencanaan lahan, termasuk verifikasi lapangan dan penyelesaian aspek legal sebelum mengajukan pembangunan USB.

Menurut Andi Satya, jika persoalan administrasi tidak segera dibenahi secara menyeluruh, hambatan pembangunan sekolah baru akan terus terulang.
(AH/DPRDKaltim/Adv)