DPRD Kaltim Dorong Kajian Pemekaran Benua Raya untuk Percepat Layanan Publik

Digitalpost.id | Samarinda — Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya di Kabupaten Kutai Barat kembali menguat di tengah tuntutan masyarakat pedalaman akan pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah dijangkau.

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menilai luas wilayah dan keterbatasan infrastruktur di Kutai Barat menjadi tantangan utama pemerataan layanan. Menurutnya, pemekaran wilayah dapat menjadi opsi strategis untuk mendekatkan akses administrasi dan layanan dasar kepada masyarakat.

Ia mengungkapkan, gagasan pembentukan Benua Raya sejatinya telah bergulir sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, sejak 2019 masyarakat setempat telah membentuk tim persiapan. Namun hingga kini, tim tersebut belum melakukan komunikasi resmi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Secara inisiatif masyarakat sudah ada sejak lama, tetapi secara administratif belum pernah ada penyampaian resmi atau audiensi ke pemerintah provinsi,” kata Ekti.

Ekti menegaskan, pemekaran wilayah bukan sekadar memisahkan daerah secara administratif. Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan keterisolasian wilayah pedalaman yang selama ini menyulitkan warga mengakses layanan kependudukan, pendidikan, hingga kesehatan.

Ia menyoroti jauhnya jarak antarkecamatan serta keterbatasan sarana transportasi yang memaksa warga menempuh perjalanan panjang hanya untuk mengurus dokumen dasar atau memperoleh pelayanan medis.

“Banyak masyarakat di pedalaman harus menghabiskan waktu dan biaya besar hanya untuk mendapatkan layanan yang seharusnya bisa diakses lebih dekat,” ujarnya.

Sebagai perbandingan, Ekti mencontohkan Kabupaten Mahakam Ulu yang sebelumnya menghadapi persoalan serupa sebelum dimekarkan. Setelah menjadi daerah otonomi sendiri, pelayanan publik dinilai lebih responsif dan dekat dengan masyarakat.

“Pengalaman Mahakam Ulu menunjukkan bahwa pemekaran bisa berdampak positif terhadap kualitas pelayanan,” jelasnya.

Selain aspek pelayanan, Ekti menilai wilayah Benua Raya memiliki potensi sosial dan ekonomi yang cukup untuk menopang pembentukan DOB, baik dari sisi sumber daya alam maupun kebutuhan pembangunan ke depan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh proses pemekaran harus mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari persetujuan pemerintah kabupaten, rekomendasi pemerintah provinsi, hingga evaluasi pemerintah pusat.

“Selama semua tahapan dijalankan sesuai aturan, pemekaran Benua Raya layak dikaji dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
(AH/DPRDKaltim/Adv)