Digitalpost.id | Samarinda – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas outbond milik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim senilai Rp7,5 miliar kembali disorot DPRD Kaltim menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Proyek yang dikerjakan CV Ghina Jaya Sulbarindo dengan pelaksana berinisial RS tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius apabila terbukti melanggar ketentuan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa temuan audit tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan jika ditemukan unsur kesengajaan dalam pelaksanaan proyek.
“Kalau hasil pemeriksaan mengarah pada pelanggaran hukum, maka harus ada proses sesuai peraturan yang berlaku,” kata Salehuddin.
Sementara itu, Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini masih kesulitan menghubungi kontraktor RS. Upaya penelusuran terus dilakukan oleh tim internal bersama bendahara proyek guna menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Menurut Salehuddin, selain penegakan hukum, pengembalian kerugian negara juga menjadi kewajiban apabila temuan BPK terbukti benar.
Ia menilai langkah tegas diperlukan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak dan mencegah terulangnya proyek bermasalah di lingkungan pemerintah daerah.
“Pengembalian kerugian negara itu wajib. Penegakan hukum juga penting sebagai bentuk efek jera,” pungkasnya.
(AH/DPRDKaltim/Adv)

































Leave a Reply