Digitalpost.id | Samarinda — Praktik pengupahan di sektor kesehatan kembali menjadi perhatian DPRD Kaltim. Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, menyebut masih ada tenaga kesehatan di rumah sakit yang menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi IV melakukan pemantauan rekrutmen tenaga kerja di RS Mulya Medika, Samarinda Seberang. Dari hasil pantauan itu, terungkap alasan utama para pelamar ingin berpindah kerja.
“Bukan karena suasana kerja, tapi karena penghasilan mereka tidak sesuai ketentuan upah minimum,” kata Andi Satya.
Menurutnya, standar pengupahan telah diatur secara jelas dan wajib dipatuhi seluruh pemberi kerja, termasuk rumah sakit. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih ada yang belum menjalankan aturan tersebut.
“Jika upah tidak sesuai regulasi, tentu pekerja akan mencari tempat yang lebih layak,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa UMK Samarinda tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sedangkan UMP Kaltim berada di angka Rp3.579.313. Angka tersebut menjadi acuan minimum bagi perusahaan dan institusi formal.
Andi Satya mendorong penguatan pengawasan oleh pemerintah daerah agar kesejahteraan tenaga kesehatan benar-benar terjamin.
“Kami akan terus memantau sektor kesehatan, karena kesejahteraan tenaga kerja berpengaruh langsung pada kualitas layanan,” tutupnya.
(AH/DPRDKaltim/Adv)

































Leave a Reply