Komisi II DPRD Kaltim Ajukan Perpanjangan Waktu Pembahasan Dua Raperda BUMD

Digitalpost.id | Samarinda – Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur kembali diperpanjang. Komisi II DPRD Kaltim meminta tambahan waktu satu bulan untuk menuntaskan penyusunan regulasi bagi PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan proses pembahasan belum bisa rampung sesuai jadwal awal karena ada satu ketentuan yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami harus memastikan aturan ini selaras dengan kebijakan nasional. Konsultasi dengan Kemendagri menjadi keharusan, sehingga ada sedikit keterlambatan,” tuturnya.

Permohonan perpanjangan waktu tersebut telah disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-42. Komisi II menargetkan kedua Raperda dapat diselesaikan sebelum pergantian tahun.

Menurut Sabaruddin, hampir seluruh substansi regulasi telah disepakati, namun masih ada beberapa pasal yang perlu dikaji lebih jauh.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak memerlukan uji publik karena ruang lingkupnya hanya mengatur mekanisme internal BUMD.

“Uji publik wajib jika aturan berdampak langsung kepada masyarakat atau melibatkan pihak ketiga. Untuk regulasi internal BUMD, fokusnya memang pada penataan lembaga,” jelasnya.

Sejumlah poin yang sedang difinalisasi meliputi tata kelola perusahaan daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sistem setoran dari sektor migas dan batu bara, serta penyempurnaan ketentuan terkait Participating Interest (PI) 10 persen.

“Semua aturan ini harus benar-benar siap agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Sabaruddin. (DPRDKaltim/Adv)