Digitalpost.id | Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan penutupan Pasar Subuh adalah keputusan yang tidak bisa dihindari. Selain kebijakan, masalah utama berkaitan dengan hak kepemilikan lahan dan pelanggaran tata ruang kota.“Pasar Subuh ini berdiri di atas lahan milik pribadi. Sekarang pemiliknya tidak mengizinkan lagi digunakan, jadi kita tidak bisa memaksa. Hak pemilik harus dihormati,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi pasar tidak sesuai dengan zonasi tata ruang sesuai Perda RT/RW Kota Samarinda, sehingga keberadaan pasar secara hukum tidak bisa dipertahankan.
“Kalau ini lahan pemerintah, mungkin masih bisa dibicarakan. Tapi karena ini milik pribadi dan tidak sesuai peruntukan, ya tidak bisa dilanjutkan. Kita harus taat pada aturan,” ucapnya.
Samri menyebut pedagang telah menyadari status lahan tersebut dan memahami bahwa penggunaan tanpa izin tidak mungkin dipaksakan.
Ia berharap ke depan semua pihak lebih memperhatikan aspek legalitas dan perencanaan tata kota agar masalah serupa tidak terulang. (Sb/Adv/DPRDKaltim)

































Leave a Reply