DPRD Samarinda Tekankan Pengelolaan Tambang dan Reklamasi Harus Seimbang

Anggota DPRD Samarinda Aan Ardiansyah. (Foto : Sb/Digitalpost.id)

Digitalpost.id | Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Aan Ardiansyah, menegaskan bahwa proses pemberian izin tambang harus mempertimbangkan terlebih dahulu bagaimana perusahaan mengelola lingkungan. Menurutnya, tambang memang memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun aspek lingkungan pasca-penambangan tidak boleh diabaikan.

“Proses pemberian izin harus dilihat dulu pengelolaannya, perusahaannya bagus atau tidak dalam mengelola lingkungan. Karena bagaimana pun, tambang itu memberikan PAD, tapi reklamasi lahan setelah tambang tetap harus dilakukan. Itu yang menjadi masalah,” ujarnya.

Dirinya menyoroti kondisi lubang-lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja usai aktivitas penambangan, baik di Samarinda maupun di Kalimantan Timur (Kaltim, red) secara umum.

“Kita lihat di Samarinda, atau di Kaltim umumnya, bagaimana lubang-lubang tambang selesai, habis nambang orang pada lari, dan itu menjadi permasalahan saat ini,” tambahnya.

Menurutnya, persoalan tambang bukan satu-satunya faktor kerusakan lingkungan. Masalah yang lebih besar justru terletak pada tata ruang. Kota Samarinda disebutnya membutuhkan kanal besar yang mampu menghubungkan jalur air hingga ke wilayah Tenggarong, sehingga perencanaan tata ruang harus dilakukan secara matang.

Lebih lanjut, ia menyebut pentingnya koordinasi antara berbagai lembaga teknis dalam proses perizinan dan pengawasan, seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang mengkaji potensi bencana.

“Harus ada perencanaan yang matang, karena selain AMDAL dari BLH, juga ada analisa bencana dari BPBD,” pungkasnya. (Sb/Adv/DPRDSamarinda)