Digitalpost.id | Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Inspektur Pertambangan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang merugikan masyarakat di Kecamatan Palaran.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai keberadaan perusahaan tambang yang masih beroperasi di lahan milik masyarakat tanpa melalui proses pembebasan lahan yang sah.
“Jika ditemukan pelanggaran, pihak terkait harus segera bertindak dan memastikan reklamasi dilakukan,” jelas Anhar.
Dirinya menyoroti dua persoalan utama dalam aktivitas tambang di wilayah tersebut. Pertama, adanya aktivitas pertambangan yang melebihi izin yang diberikan.
Menurutnya, izin yang dikantongi perusahaan hanya sekitar 3.000 hektare untuk keperluan perumahan dan industri, tetapi praktiknya pertambangan dilakukan di luar area yang ditentukan.
“Beberapa waktu lalu telah dilakukan groundbreaking Pelabuhan Multipurpose Palaran. Itu menjadi salah satu alasan pengembang ingin memperluas aktivitasnya,” terangnya.
Kedua, Anhar menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menata ruang Kota Samarinda. Dirinya mengingatkan bahwa Pemkot telah berkomitmen menghentikan aktivitas tambang di Kota Tepian pada 2026.
Lebih lanjut, Anhar juga mendesak pemerintah pusat untuk turut mengambil langkah konkret dengan mencabut seluruh izin pertambangan yang masih aktif pada tahun tersebut, serta memastikan tidak ada perpanjangan izin di kemudian hari.
“Kami meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Pemkot dan Pemprov Kaltim untuk memastikan bahwa setelah 2026, tidak ada lagi tambang yang beroperasi di Samarinda,” tandas Anhar. (Sb/Adv/DPRDSamarinda)

































Leave a Reply