Digitalpost.id | SAMARINDA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menyoroti lambatnya penyusunan peraturan gubernur (Pergub) sebagai peraturan pelaksanaan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di provinsi tersebut. Menurut Jahidin, tanpa Pergub, perda yang telah disahkan kehilangan efektivitasnya di lapangan.
“Beberapa perda bahkan sudah berulang tahun, tetapi peraturan pelaksananya belum dibuat. Sama seperti undang-undang yang membutuhkan PP (Peraturan Pemerintah), perda juga memerlukan pergub untuk dapat diterapkan,” ujar Jahidin.
Jahidin menjelaskan, meskipun perda memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, sifatnya yang lokal memerlukan pergub sebagai petunjuk teknis untuk implementasi di lapangan. Tanpa pergub, perda hanya menjadi dokumen hukum yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Perda ini dirancang untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Tetapi, tanpa pergub, tujuannya sulit tercapai,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan perda memakan waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit. Ketika perda tidak dapat dijalankan karena tidak adanya Pergub, hal ini menjadi pemborosan sumber daya dan menunjukkan kurangnya komitmen Pemerintah Provinsi dalam menuntaskan kebijakan yang telah dibuat.
Ketidakadaan pergub, menurut Jahidin, bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga hambatan serius bagi tata kelola pemerintahan daerah yang efektif. Ia menyerukan agar pemerintah provinsi segera mempercepat penyusunan pergub untuk mengoptimalkan manfaat perda yang sudah disahkan.
“Langkah konkret sangat dibutuhkan. Jangan sampai perda hanya menjadi simbol politik, tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Jahidin berharap pemerintah provinsi dapat memberikan perhatian lebih pada persoalan ini. Menurutnya, percepatan penyusunan pergub adalah langkah strategis untuk memastikan kebijakan yang telah dibuat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan menyelesaikan persoalan ini, diharapkan perda-perda di Kaltim dapat menjadi solusi nyata bagi berbagai permasalahan lokal, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif.
(DPRDKaltim/Adv/Ikhlas)

































Leave a Reply